Pengkajian dan perbaikan terhadap pelaksanaan ujian nasional, termasuk Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK), perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari kelembagaan, persiapan, penyelenggaraan, sampai kepada pelaporan. Oleh karena itu, BSNP masih terus mengkaji dan diharapkan dari pengkajian ini dapat diperoleh suatu model, mekanisme, dan sebuah sistem ujian yang ideal dan kredibel.
Menurut hemat penulis, beberapa alternatif perbaikan yang dapat dilkukan terhadap pelaksanaan ujian nasional itu, termasuk UNPK sebagai berikut.
Berdasarkan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidkan, ujian nasional dilaksanakan oleh Bandar Standar Nasional Pendidikan. Untuk dapat mengemban fungsinya dengan baik, lembaga ini haruslah dikembangkan supaya memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Melembaga, dan memiliki struktur sampai di tingkat Kabupaten/Kota, untuk menjamin keterjangkauan dalam pelaksanaan dan pengaman ujian.
2. Memiliki sarana dan prasana yang mencukupi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan ujian.
3. Memiliki sumber daya manusia profesional yang mencukupi, baik tenaga administrasi untuk mendukung administrasi penyelenggaraan ujian profesional, maupun tenaga teknis, yakni pakar dalam bidang pengujian dan penilaian pendidikan.
4. Memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan ujian, bebas dari intervensi lembaga manapun lainnya.
Model ideal dari lembaga pengujian ini dapat mengambil contoh dari berbagai negara lain. Antara lain, seperti, Malaysia Examination Syndicate) di Malaysia, Singapore Evaluation and Assessment Board (SEAB) di Singapura, dan Educational Testing Service (ETS) di Amerika Serikat. MES di Malaysia berada di bawah Kementrian Pendidikan, namun bebas dari intervensi Menteri Pendidikan. SEAB di Singapura, merupakan lembaga swastra penuh, yang berdiri sejak tahun 2004. Sebelum lembaga ini terbentuk, Ujian Nasional di Singapura diselenggarakan oleh devisi testing, yang berada di bawah Kementrian Pendidikan. ETS di Amerika Serikat merupakan salah satu lembaga pengujian, dan statusnya swasta penuh. Lembaga-lembaga pengujian ini bertangung jawab pebuh dalam seluruh penyelenggaran ujian, dari A sampai Z. Dengan demikian, seluruh proses penyelenggaraan ujian dapat dilakukan secara profesional, sehingga dapat berlangsung dengan baik, kredibel, dan akuntabel. Penyiapan dan penyelenggaraan ujian merupakan tugas pokok dan funsi dari lembaga ini, yang harus dilakukan sebagai sesuatu yang rutin. Oleh karena itu, apabila lembaga ini sudah terbentuk, tidak perlu lagi pembentukan panitia pada berbagai jenjang, yang sufatnya ad hoc.
Bahan Ujian
Mata pelajaran yang diujikan dalam UNPK pada masing-masing jenjang dan jenis satuan pendidikan masih dapat dipertahankan seperti mata pelajaran yang ada saat ini, sebagai berikut.
a. Paket A setara SD/MI meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial;
b. Paket B setara SMP/MTs, meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris;
c. Paket C IPA setara SMA, dan MA Program Studi IPA meliputi Bahasa dan Sastra Indonesia/ Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
d. Paket C IPS setara SMA dan MA Program Studi IPS meliputi Bahasa dan Sastra Indonesia/Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi;
e. Paket C Kejuruan meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
Adapun bahan UNPK dapat dirinci menjadi 3 macam, yakni: Standar Kompetensi Lulusan, Spesifikasi Tes, dan naskah master soal. Masing-masing bahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Standar Kompetensi Lul.usan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL UNPK adalah kemampuan minimal dalam mata pelajaran UNPK, yang harus dikuasai oleh peserta didik, sebagai salah satu persyaratan untuk lulus pada suatu jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. SKL ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan dapat dilakukan evaluasi dalam jangka waktu tertentu. Sebelum dilakukan perubahan berdasarkan hasil evalusai, suatu SKL tetap berlaku dan digunakan dalam pelaksanaan ujian.
1. Spesifikasi Naskah Soal
Untuk memudahkan pemilihan dan perakitan naskah soal, dari SKL dikembangkan spesifikasi tes. Spesifikasi ini memuat indakator dan measure untuk setiap butir soal, sehingga memudahkan perakitan naskah soal yang paralel dilihat dari segi isi (content) dan tingkat kesukarannya. Spesifikasi naskah soal memuat:
a. Nomor Soal;
b. Kompetensi/Pokok Bahasan/Subpokok bahasan;
c. Indikator butir soal; dan
d. measure
Spesifikasi naskah soal juga dapat disebarluaskan, sebagai bahan bagi pesertd didik untuk mempersiapkan ujian secara lebih fokus.
2. Master Naskah Soal
Master soal ujian nasinal dipilih dan dirakit dari bank soal yang ada di Pusat Penilaian Pendidikan, yang sesuai dengan SKL dan Spesifikasi yang ditetapkan. Adapun butir soal yang berada dalam bank soal, adalah butir soal yang bermutu baik, dan dikembangkan melalui serangkaian langkah sebagai berikut.
a. penulisan butir soal oleh guru, berdasarkan ksi-kisi yang telah disiapkan;
b. telaah kualitatif oleh guru dan pakar konstruksi tes;
c. uji coba soal;
d. analisis statistic;
e. pemilih butir soal (pemilahan: butir soal baik, butir soal perlu revisi untuk uji coba berikutnya, dan butir soal yang ditolak/tidak digunakan);
f. entri butir soal (yang memenuhi criteria empiric) ke dalam bank soal.
Master Soal, yang terdiri dari sejumlah paket, yang isi dan tingkat kesukarannya relatif sama.
Penggandaan Naskah Soal
Penggandaan soal UNPK dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan setempat yang ditetapkan berdasarkan kriteria yang ketat dilihat dari segi:
1. kelengkapan sarana dan prasaran, untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan pencetakan;
2. mutu hasil pencetakan;
3. pengamanan dalam proses pencetakan dan pendistribusian; dan
4. pengalaman.
Krriteria ke-4 menjadi penting untuk dipertimbangkan, untuk menghindari kekacauan dalam proses pencetakan, pengamplopan, dan pendistribusian bahan ujian.
Perusahaan percetakan yang mencetak naskah soal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, , tidak ditenderkan. Naskah soal adalah dokumen negara yang bersifat rahasia, dan perlu penertiban dan pengamanan yang ketat dalam proses pencetakan dan pendistribusian. Pemilihan percetakan melalui tender seperti yang terjadi saat ini, sering terpilih perusahaan percetakan yang belum berpengalaman, sehingga sering menimbulkan banyak dalam pencetakan dan pendistribusian bahan ujian.
Pendistribusian Naskah Soal
Perusahaan Percetakan, setelah selesai proses pencetakan, mendistribusikan bahan ujian ke lembaga penyelenggara UNPK tingkat Kabupaten/Kota, di bawah pengawasan lembaga penyelenggara UNPK Tingkat Provinsi. Selanjutnya, lembaga penyelenggara UNPK Tingkat Kabupaten/Kota, mendistribusikan bahan ujian ke sekolah/madrasah, tempat penyelenggaraan UNPK setiap hari sesuai dengan jadwal UNPK. Lembaga penyelenggara UNPK tingkat Kabupaten/Kota bertangung jawab penuh dalam penyelenggaraan dan pengamanan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah.
Pengawasan di Ruang Ujian
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas UNPK yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara UNPK tingkat Kabupaten/kota. Pengawas ruang ujian ditetapkan dari para guru sekolah/madrasah atau tutor, dengan memperhatikan faktor keamanan, kejujuran, dan ketelitian, untuk menjamin keamanan pelaksanaan ujian di sekolah/madrasah.
Pemindaian dan penskoran Lembar Jawaban Ujian Nasional
Pemindai (scanning) lembar jawaban UNPK dan penskoran (scoring) dilakukan oleh Tim pemindaian tingkat provinsi, yang dibentuk penyelenggara lembaga pengujian tingkat provinsi.
Kriteria dan Penentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan peserta UNPK ditetapkan oleh Lembaga Pengujian Pusat. Seluruh peserta ujian yang memenuhi kriteria kelulusan ditetapkan lulus dalam UNPK.
Pelaksanaan Ujian Nasional
Ada 2 alternatif bentuk penyelengaraan Ujian Nasional yang dapat dilakukan di masa mendatang sebagai berikut.
1. Pelaksanaan dengan Pemberdayaan Bank Soal Daerah
Pelaksanaan ujian dapat dilakukan dengan pemberdayaan Bank Soal di daerah, yaitu dengan merakit naskah soal menggunakan bank soal yang ada di masing-masing-masing provinsi. Lembaga pusat hanya menyiapkan sejumlah butir soal inti (ancor item) untuk menyamakan skala dalam penskoran. Selain butir soal inti, lembaga pusat perlu menyiapkan daftar spesifikasi tes, sebagai acuan bagi daerah dalam merakit butir soal. Keuntungan dari strategi ini antara lain sebagai berikut.
a. Kemampuan yang dites, sama untuk seluruh wilayah negara.
b. Hasil tes dapat dibandingkan antarpeserta, antar-satuan pendidkan, antardaerah, dan bahkan antar tahun
c. Bila terjadi kebocoran soal di suatu daerah tidak perlu mengulangi ujian di semua provinsi;
d. Beban penyelenggara pusat tidak terlalu berat, yang dapat mengakibatkan mudahnya terjadi kekeliruan dalam penyiapan naskah soal.
2. Pelaksanaan dengan Computer Adaptive Testing (CAT)
Pelaksanaan ujian dengan CAT, peserta ujian mengerjakan soal dengan menggunakan perangkat komputer, dan butir soal akan keluar secara random, dengan tingkat kesukaran yang sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta tes.
Strategi ini memiliki keunggulan dalam beberapa hal sebagai berikut.
a. Mudah dan cepat dalam penskoran, karena hasilnya langsung diperoleh pada saat itu juga.
b. Hasil tes lebih akurat, lebih objektif objektif dan kre-dibel, karena diskor secara otomatis oleh sistem atau komputer.
c. Sangat efisien, karena tidak memerlukan biaya pence-takan naskah soal dan lembar jawaban siswa.
Yang menjadi masalah adalah memerlukan investasi awal yang besar dari pemerintah. Namun, apabila investasi awal sudah tersedia, maka dalam pelaksanaan ujian tahun-tahun berikut akan lebih mudah, lebih murah, dan lebih lancar dalam pelaksanaannya. Masalah lain adalah memerlukan kesiapan peserta tes untuk mengoperasikan komputer. Namun, apabila sistem ini akan diimplementasikan sistem ini dapat diujicobakan secara bertahap.
Pemanfaatan Hasil Ujian
Kegunaan hasil Ujian Nasional, adalah menjadi salah satu pertimbangan untuk:
- pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
- seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
- akreditasi satuan pendidikan; dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional
Biaya penyelenggaraan UN, termasuk UNPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah(PP) No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menyiadakan anggaran yang mencukupi untuk membiayai penyelenggaraan ujian ini.
Bagi peserta didik tidak lulus dalam UNPK, berhak mengulang, sampai mencapai kelulusan. Namun, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 69 ayat (2) PP No. 19, untuk ujian yang kedua dan seterusnya, peserta didik dapat dipungut biaya. Ketentuan ini adalah penting, untuk memberi dorongan kepada peserta didik supaya belajar lebih keras untuk mencapai kelulusan dalam satu kali ujian. Selain dari itu, juga penting dalam rangka penghematan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.
Penutup
Hasil UNPK yang valid, akurat, dan kredibel sangat diperlukan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Hasil UNPK yang valid, akurat, dan kredibel hanya dapat diperoleh apabila tes yang digunakan bermutu baik, ujiannya terlaksana dengan baik, dan penskorannya dilakukan secara baik dan objektif. Berkaitan dengan hal ini, ditemukan masih banyak celah kelemahan dalam pelaksanaan UNPK.
Disinyalir, dalam pelaksanaan UNPK selama ini banyak terjadi kecurangan karena berbagai kepentingan. Indikasi kecurangan ini juga diperkuat oleh hasil analisis lebar jawaban peserta. Kondisi ini perlu diperbaiki, karena apabila tidak diperbaiki, penyelenggaraan UNPK hanya merupakan penghamburan biaya dan energi yang sia-sia. Data hasil UN hanya merupakan sampah, yang tidak tepat digunakan dalam pengambilan keputusan dan dalam perumusan kebijakan pembangunan pendidikan.
Oleh karena itu, mengingat pentingnya UNPK dan pentingnya upaya untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini, dipandang perlu adanya upaya yang lebih serius untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penyelenggaraan UNPK yang jujur dan objektif pada semua tingkat penyelenggaraan.
* * *
No comments:
Post a Comment