Monday, March 30, 2015

CARA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Warga belajar-- sekalian, Pada tulisan berikut ini kita akan membahas tentang bagaimana pemberantasan Korupsi di Indonesia, sejarah dan peranan lembaga-lembaga yang dibentuk untuk menangani masalah pemberantasan korupsi ini. Hingga warga belajar sekalian dapat memahami dan mengerti bagaimana cara pemberantasan korupsi tersebut, sesuai dengan tata hukum yang berlaku di negera kita Indonesia.

Pengertian Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.(Sumber:id.wikipedia.org)

Dalam UU RI No.30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa  pemberantasan tidak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntunan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   
Pemerintah negara kita sejak jaman orde lama sampai sekarang sudah berupaya melakukan pemberantasan korupsi dengan membentuk berbagai lembaga atau komisi untuk memberantas korupsi di Indonesia namun hasilnya masih belum optimal. Berbagai kasus yang melibatkan berbagai orang dan golongan, adalah bukti dan kenyataan yang menggambarkan dengan jelas bagaimana praktik korupsi di Indonesia masih merajalela.

Nah warga belajar--sekalian, menurut kalian bagaimana sebaiknya cara pemberantasan korupsi itu?, berikan contoh salah satu kasus pelanggaran korupsi terbesar di Indonesia!. Untuk bahan analisa dan pembanding silakan kalian baca Modul belajar Pada Materi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia,. yang telah di bagikan mulai pada halaman 29. 

No comments:

Post a Comment