Warga belajar dan siswa-- sekalian dalam pembelajaran materi ekonomi berikut ini kita akan mencoba membahas tentang APBN dan APBD baik dalam pengertian umum maupun Arti. fungsi dan tujuan dari APBN DAN APBD tersebut, untuk lebih lengkapnya silakan disimimak materi di bawah ini:
A. ARTI, FUNGSI DAN TUJUAN APBN DAN APBD
1. Pengertian APBN DAN APBD
Dalam mengelola keuangan negara dan daerah, pemerintah membuat suatu anggaran. Aggaran itu disebut sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ATAU Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran untuk pemerintah daerah, baik daerah tingkat I maupun daerah tingkat II.
Di dalam APBN, dicantumkan semua yang menjadi sember pendapatan negara dan untuk apa saja dana tersebut digunakan Dengan menyusun APBN, berarti dapat menghindari kekeliruan yang akan terjadi dan sebagai pedoman kegiatan yang akan dilakukan negara. Seperti halnya dalam APBN, APBD juga mencerminkan keadaan yang sama, hanya ruang lingkup saja yang berbeda.
Penyusunan APBN berdasarkan UUD 1945 Pasal 23. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan anggaran belanja di tetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu. APBN disusun oleh pemerintah (presiden dan kebinetnya) berupa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam bentuk nota keuangan negara.
APBN dan APBD disusun oleh pemerintah setiap tahun Anggaran yang disusun disajikan dalam bentuk neraca. Di sebelah debet (D), dicatat semua anggaran pengeluaran negara. Penyusunan APBN dan APBD dilatarbelakangi oleh suatu kebijaksanaan yang hendak dicapai. Sasaran-sasaran tersebut tidak terlepas dari kondisi keuangan pemerintah. Setiap anggaran harus mampu menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sebagaimana yang direncanakan dalam Repelita, seperti kesetabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, dan pelayanan kepentingan umum. Selain itu, APBN dan APBD yang disusun oleh pemerintah akan menggambarkan apakah pengumpulan dana sebagai sumber keuangan negara tersebut telah dipergunakan sesuai dengan ketentuan.
APBN yang disusun oleh pemerintah, haruslah memperoleh persetujuan DPR. Jika APBN yang diajukan oleh pemerintah ditolah oleh DPR, maka sebelum DPR mengadakan sidang lagi, pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya. APBD yang sedang disusun harus memperoleh persetujuan DPRD. Kebijakan APBN dan APBD dari tahun ke tahun mungkin akan berbeda. Hal ini tergantung pada kondisi keuangan negara tau daerah dan apa yang dipakai dalam penyusunan APBN atau APBD. Sebelum disahkan menjadi APBN, Anggaran ini masih berupa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara (RAPBN) yang disusun bersama-sama oleh pemerintah dan DPR.
RAPBN disampaikan oleh presiden kepada DPR untuk dimintai persetujuan (disahkan), melalui sidang paripurna DPR. Jika RAPBN tersebut diterima, maka menjadi APBN. Selanjutnya, oleh DPR diserahkan kembali kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak oleh DPR, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya, tanpa adanya perubahan. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.
2. Tujuan Penyusunan APBN
APBN disusun dengan tujuan sebagai pedoman penerimaan dan pembelanjaan bagi negara. Dengan APBN, negara dapat melaksanakan fungsinya, yaitu agar produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kemakmuran masyarakat dapat ditingkatkan.
3. Fungsi APBN dan APBD
APBN dan APBD mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Alokasi
Dalam APBN, ditentukan besarnya anggaran pengeluaran tiap-tiap bidang. Negara dapat menggunakan pendapatan ini untuk pembiayaan program pembangunan dan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan sasaran yang dituju. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat menentukan ke mana dana yang tersedia akan dialokasikan. Sebagai contoh, untuk membangun jalan dan jembatan, dan mendirikan sekolah-sekolah dan sarana-sarana lainnya. Proses alokasi ini juga akan memengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
b. Fungsi Distribusi
Pendapatan negara dalam APBN digunakan untuk kepentingan umum. Namun, dapat juga disalurkan kembali kepada masyarakat. Misalnya, untuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer Payment. Transfer payment ini dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor kemudian dipindahkan ke sektor lain. Fungsi inilah yang disebut sebagai fungsi distribusi pendapatan.
c. Fungsi Stabilitas
Penyusunan APBN akan menimbulkan efek ekonomis terhadap roda ekonomi bangsa. Jika dilihat dari sisi, yaitu penerimaan dan pengeluaraan (belanja). Oleh karen itu, APBN yang di susun dan dilaksanakan harus dapat menciptakan stabilitas ekonomi bangsa dan tertib anggaran mutlak harus dipegang dan dijalankan oleh pemerintah.
Pengalokasian dan pendistribusiannya harus dapat menciptakan dan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat mencegah fluktuasi ekonomi yang tidak menentu.
Dengan demikian, jelaslah bahwa dibuatnya anggaran pendapatan dan belanja negara adalah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembelanjaan negara. Dengan memahami fungsi dan kegunaan APBN atau APBD serta melaksanakan apa-apa yang telah ditetapkan, maka kondisi keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran pemerintah dapat tercapai.
d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendali Inflasi
APBN berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi karena jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan masyarakat. Besar kecilnya alokasi dana APBN yang dibunakan berpengaruh terhadap pengendalian inflasi.
B. SUMBER-SUMBER PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
1. Sumber Pendapatan Negara
Untuk membiayai program pembangunan yang telah dirumuskan dalam APBN, pemerintah rus mencari sumber pendapatan yang dapat membiayai segala rencana dan program yang telah dibuat tersebut. Sumber pendapatan pemerintah antara lain berupa penerimaan dari pungutan pemerintah. Adapun penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
a. Penerimaan pajak
Pajak adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang diatur udang-undang tanpa balas jasa secara langsung. Misalnya, pajak kendaraan bermotor, penjualan, dan pendapatan. Selain itu, ada juga yang dikenal dengna bentul lain, yaitu retribusi. Retribusi adalah pembayaran dari rakyat kepada pemerintah karena prestasinya langsung diterima oleh masyarakat, misalnya sewa pasar, pembayaran air minum, dan pembayaran PLN. Berikut ini, jenis pendapatan pajak.
1) Pajak penghasilan yang terdiri dari migas dan nonmigas,
2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
3) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
4) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
5) Cukai (tembakau, minyak, gula bir, alkohol),
6) Pajak lainnya,
7) Bea masuk,
8) Pajak/ pungutan ekspor.
b. Penerimaan Bukan Pajak
Jenis-jenis penerimaan bukan pajak adalah sebagai berikut:
1) Minyak bumi,
2) Gas alam
3) Pertambangan umum,
4) Kehutanan,
5) Perikanan,
6) Bagian laba BUMN
7) Hibah.
2. Sumber Pendapatan Daerah
Dalam penyusunan APBD, Pemerintah daerah memiliki sumber-sumber pendapatan, baik pemberian dari pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah. Adapun sumber-sumber pendapatan daerah adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan dari Pemerintah atau Instrnasi yang Lebih Tinggi
Pendapatan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan otonomi daerah, contohnya:
1) Bagi hasil pajak,
2) Subsidi daerah otonomi,
3) Bantuan pemerintah
4) Bagian hasil bukan pajak,
5) Penerimaan lainnya.
b. Pendapatan Asli Daerah
Yaitu penerimaan yang bersumber dari sumber-sumber pendapatan daerah yang terdiri dari pajak, retribusi, bagian laba usaha, dan penerimaan lainnya.
c. Bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Yaitu pendapatan yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan tahun lalu dan dipergunakan pada anggaran dan belajar tahun berikutnya.
d. Dana Alokasi Umum
Yaitu dana yang ditujukan untuk pemerataan pengembangan daerah sehingga perbedaan antara derah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.
e. Dana Alokasi Khusus
Yaitu pendapatan dana yang diperoleh daerah untuk menangani masalah mendesak seperti bencana alam.
f. Pinjaman Pemerintah Daerah
Yaitu pendapatan daerah yang berasal dari pinjaman yang ditujukan untuk pembangunan dan sekaligus dapat dipakai sebagai penyertaan modal kepada BUMD.
Demikianlah tentang APBN dan APBD baik dalam pengertian umum maupun Arti. fungsi dan tujuan dari APBN DAN APBD tersebut, semoga bermanfaat untuk menambah bahan belajar di rumah, terimakasih.
Baca juga tentang Sumber Pendapatan Negara dan Daerah !!
Baca juga tentang Sumber Pendapatan Negara dan Daerah !!
Sumber: Dari berbagai sumber !!
Referensi:
- Partaduredja, Ace. Pengantar Ekonomika. 1992. Yogyakarta: BPFE
- Soelistyo, Dr., MBA. Pengantar Ekonomi Makro. 1999. Universitas Terbuka.
- Suroso. Perekonomian Indoensia. 1995. Jakarta. Gramedia: Pustaka Utama dan APTIK
- Winardi. Pengantar Ilmu Ekonomi. 1975. Bandung: Tarsito.
No comments:
Post a Comment